Saturday, August 6, 2016

AKUNTANSI BERBASIS PANCASILA

Akuntansi Pancasila sebagai ide dasar pengembangan setidaknya mencakup 5 aspek pada tingkatan praksisnya, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuam, kerakyatan dan keadilan sosial.

Pada tingkat ketuhanan setidaknya akuntansi sebagai produk manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, hendaknya berpegang pada perintahNYA dan menjauhi segala laranganNYA. Oleh sebab itu, tidak pada tempatnya Akuntansi diimplementasikan dengan cara yang tidak benar dan menyimpang apalagi sampai menerjang larangan agama. Dengan demikian, aspek ketuhanan hendaknya ditempatkan sebagai landasan utama dalam mewujudkan Akuntansi Pancasila sebagaimana dimaksud sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada tingkat kemanusiaan, Akuntansi pada prinsipnya harus berterima umum dalam arti tidak merugikan sebagian maupun banyak pihak. Tindakan manipulatif dalam bentuk apapun dan seberapa besar kadarnya tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut berarti pengabaian terhadap aspek kemanuasiaan. Dengan demikian, aspek kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia harus dipegang teguh dan dijunjung tinggi dalam mewujudkan Akuntansi Pancasila sebagaimana dimaksud sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Pada tingkat persatuan, Akuntansi pada intinya mampu mempersatukan kepentingan semua pihak terutama para stakeholder yang terlibat didalamnya. Oleh sebab itu, adanya muatan kepentingan sepihak atau pihak-pihak tertentu dalam implementasi Akuntansi adalah tidak dibenarkan karena alasan rentan terjadinya konflik kepentingan. Dengan demikian, aspek persatuan baik pada skala kecil maupun besar hendaknya tetap terjaga dan perlu menjadi perhatian khusus dalam mewujudkan Akuntansi Pancasila sebagaimana dimaksud sila ketiga Persatuan Indonesia.

Pada tingkat kerakyatan, Akuntansi hendaknya berpijak pada legalitas hukum, peraturan dan ketentuan yang berlaku serta telah ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya mengakomodir kepentingan rakyat. Hal ini dimaksudkan agar dalam pengimplementasiannya diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi rakyat. Dengan demikian, aspek kerakyatan sebagai bentuk ketundukan pada aspek legal pemerintah sebagai wakil rakyat hendaknya dijunjung tinggi dalam mewujudkan Akuntansi Pancasila sebagaimana dimaksud sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Pada tingkat keadilan sosial, Akuntansi pada dasarnya dapat berdampak pada seluruh pihak; baik yang terlibat secara langsung maupun yang tidak. Bagi yang terlibat secara langsung dimungkinkan akan terjamin kesejahteraannya, sedangkan bagi yang tidak terlibat secara langsung akan dirasakan kontribusinya dalam bentuk sarana-prasana yang telah diatur oleh ketentuan pihak internal (perusahaan) maupun ekternal (pemerintah). Dengan demikian, aspek keadilan sosial sebagai target akhir pencapaian kesejahteraan seluas-luasnya diharapkan mampu mewujudkan Akuntansi Pancasila sebagaimana dimaksud sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.